PENCATATAN LAIN-LAIN
Posted by Uri Strong Mom
Posted on 10/25/2015 08:57:00 AM
with No comments
PENCATATAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL KARENA KESALAHAN TULIS REDAKSIONAL
Persyaratan :
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN ORANG ASING MENJADI WNI DI YOGYAKARTA
Persyaratan :
Persyaratan :
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penertiban akta pencatatan sipil;
- Kutipan Akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional.
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN ORANG ASING MENJADI WNI DI YOGYAKARTA
Persyaratan :
- Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI;
- Salinan Keputusan Menteri yang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Fotocopy KK;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Passport.
WNI MENJADI ORANG ASING
Persyaratan :
- Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi Orang Asing dari negara yang bersangkutan;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Fotocopy Passport.
KUTIPAN KEDUA
Persyaratan :
- Asli LAporan Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang);
- Kutipan Akta yang akan diganti (bila rusak / terbakar);
- Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya;
- Fotocopy dokumen imigrasi bagi orang asing.
RETRIBUSI
Setiap orang yang mendapatkan Pelayanan Pencatatan Sipil tidak dikenakan retribusi / Gratis.
Label:
catatan sipil,
Orang Asing,
Retribusi,
WNI
PENCATATAN PEMBATALAN AKTA
Posted by Uri Strong Mom
Posted on 10/25/2015 08:31:00 AM
with No comments
Persyaratan :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap tentang pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan Akta yang akan dibatalkam;
- Fotocopy KK dan KTP (dengan menunjukkan aslinya);
- Bagi PEmohon Orang Asing dilengkapi Fotocopy;
- Dokumen Imigrasi (legalisir);
- Surat keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
- Bagi Pemohon Orang Asing yang Tinggal Tetap membawa FC KK dan KTP;
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
Label:
catatan sipil,
Pembatalan Akta
PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA
Posted by Uri Strong Mom
Posted on 10/25/2015 08:26:00 AM
with No comments
Persyaratan :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap tentang perubahan peristiwa penting;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Kutipan Akta-akta Pencatatan Sipil (yang dipunyai)
- Fotocopy KK dan KTP permohonan dengan menunjukkan aslinya;
- Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi fotocopy :
- Dokumen Imigrasi (legalisir);
- Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas FC membawa SKTT;
- Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa FC KK dan KTP;
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
Posted by Uri Strong Mom
Posted on 10/25/2015 07:48:00 AM
with No comments
Persyaratan :
- Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap tentang perubahan nama;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Kutipan Akta-akta Pencatatan Sipil (yang dipunyai);
- Fotocopy KK dan KTP pemohon yang menunjukkan aslinya;
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Posted by Uri Strong Mom
Posted on 10/25/2015 07:10:00 AM
with No comments
Pengesahan anak sesudah dilaksanakan pencatatan perkawinan.
Persyaratan :
Persyaratan :
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Fotocopy Akta Perkawinanyang telah mencatat pengedahan anak;
- Fotocopy KK dan KTP Orang Tua kandung dengan menunjukkan aslinya;
- Bagi Orang Asing dilengkapi Fotocopy :
- Dokumen Imigrasi (legalisir);
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa FC SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa FC KK dan KTP (legalisir);
- Surat Rekomendasi dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
Label:
Adopsi Anak,
Anak,
Pengesahan Anak
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Posted by Uri Strong Mom
Posted on 10/25/2015 06:55:00 AM
with No comments
Pengesahaan yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pencatatan perkawinan.
Persyaratan :
Persyaratan :
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Fotocopy KK dan KTP ibu kandung dari Bapak yang mengakui dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Bapak yang mengakui dengan persetujuan Ibu dari Anak yang bersangkutan dengan saksi 2 (dua) orang diketahui RT, RW dan Lurah;
- Bagi Orang Asing dilengkapi :
- Dokumen Imigrasi;
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa FC SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa FC KK dan KTP;
- Surat Rekomendasi dari Perwakilan Negara yang bersangkutan;
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
Catatan:
Bersamaan disertakan pada saat permohonan pencatatan perkawinan.
Label:
Adopsi Anak,
Anak,
Pengesahan Anak