PENCATATAN LAIN-LAIN

PENCATATAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL KARENA KESALAHAN TULIS REDAKSIONAL

Persyaratan :

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penertiban akta pencatatan sipil;
  2. Kutipan Akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional.


PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN ORANG ASING MENJADI WNI DI YOGYAKARTA

Persyaratan :

  1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI;
  2. Salinan Keputusan Menteri yang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  5. Fotocopy KK;
  6. Fotocopy KTP;
  7. Fotocopy Passport.

WNI MENJADI ORANG ASING

Persyaratan :
  1. Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi Orang Asing dari negara yang bersangkutan;
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Fotocopy Passport.

KUTIPAN KEDUA

Persyaratan :
  1. Asli LAporan Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang);
  2. Kutipan Akta yang akan diganti (bila rusak / terbakar);
  3. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya;
  4. Fotocopy dokumen imigrasi bagi orang asing.

RETRIBUSI

Setiap orang yang mendapatkan Pelayanan Pencatatan Sipil tidak dikenakan retribusi / Gratis.

PENCATATAN PEMBATALAN AKTA

Persyaratan :

  1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap tentang pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
  2. Kutipan Akta yang akan dibatalkam;
  3. Fotocopy KK dan KTP (dengan menunjukkan aslinya);
  4. Bagi PEmohon Orang Asing dilengkapi Fotocopy;
    • Dokumen Imigrasi (legalisir);
    • Surat keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
  5. Bagi Pemohon Orang Asing yang Tinggal Tetap membawa FC KK dan KTP;
  6. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.

PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA

Persyaratan :

  1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap tentang perubahan peristiwa penting;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Kutipan Akta-akta Pencatatan Sipil (yang dipunyai)
  4. Fotocopy KK dan KTP permohonan dengan menunjukkan aslinya;
  5. Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi fotocopy :
    • Dokumen Imigrasi (legalisir);
    • Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
  6. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas FC membawa SKTT;
  7. Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa FC KK dan KTP;
  8. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.

PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

Persyaratan :
  1. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap tentang perubahan nama;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Kutipan Akta-akta Pencatatan Sipil (yang dipunyai);
  4. Fotocopy KK dan KTP pemohon yang menunjukkan aslinya;
  5. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.

PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

Pengesahan anak sesudah dilaksanakan pencatatan perkawinan.

Persyaratan :

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  2. Fotocopy Akta Perkawinanyang telah mencatat pengedahan anak;
  3. Fotocopy KK dan KTP Orang Tua kandung dengan menunjukkan aslinya;
  4. Bagi Orang Asing dilengkapi Fotocopy :
    • Dokumen Imigrasi (legalisir);
    • Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa FC SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa FC KK dan KTP (legalisir);
    • Surat Rekomendasi dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
  5. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.

PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

Pengesahaan yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pencatatan perkawinan.

Persyaratan :

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  2. Fotocopy KK dan KTP ibu kandung dari Bapak yang mengakui dengan menunjukkan aslinya;
  3. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Bapak yang mengakui dengan persetujuan Ibu dari Anak yang bersangkutan dengan saksi 2 (dua) orang diketahui RT, RW dan Lurah;
  4. Bagi Orang Asing dilengkapi :
    • Dokumen Imigrasi;
    • Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa FC SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa FC KK dan KTP;
    • Surat Rekomendasi dari Perwakilan Negara yang bersangkutan;
    • Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
Catatan:
Bersamaan disertakan pada saat permohonan pencatatan perkawinan.